Fraksi Golkar DPR RI Desak Inisiatif RUU Pemilu Berasal dari Legislatif

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan mendorong agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR pada Senin (11/5/2026). Langkah ini dinilai krusial guna menjamin kredibilitas penyelenggaraan pemilu serta menjaga kemandirian pemerintah dari kepentingan politik praktis.

Ahmad Irawan menjelaskan terdapat lima alasan fundamental mengapa inisiatif regulasi tersebut lebih tepat lahir dari lembaga legislatif, dilansir dari Detikcom. Ia menyoroti bahwa sebagian besar substansi dalam aturan pemilu berkaitan langsung dengan dinamika partai politik di Indonesia.

"Sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Penegasan mengenai keterlibatan partai politik dalam regulasi ini menjadi poin utama dalam argumen yang disampaikan oleh Kapoksi Golkar tersebut. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai kebutuhan hukum penyelenggaraan pemilu dimiliki oleh partai yang terlibat langsung dalam kontestasi.

"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ujarnya.

Irawan juga menambahkan bahwa DPR memiliki kapasitas sumber daya dan durasi waktu yang memadai untuk melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif. Hal ini dianggap penting agar setiap pasal yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

"Partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur," katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberian mandat inisiatif kepada DPR bertujuan untuk menghapus kecurigaan publik terhadap agenda politik pemerintah. Dengan demikian, proses demokrasi diharapkan tetap berjalan di atas prinsip kejujuran dan keadilan.

"Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu, dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Saleh Daulay menyampaikan pandangan berbeda dengan mengusulkan agar pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan tersebut. Saleh berargumen bahwa keterlibatan pemerintah sejak awal dapat meminimalkan konflik kepentingan antarpartai politik sebelum masuk ke tahap pembahasan di Badan Legislasi.

"Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).

Saleh meyakini bahwa proses awal yang dikendalikan oleh pemerintah akan membantu penyatuan berbagai agenda politik yang beragam. Perbedaan pendapat baru akan dikumpulkan saat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berlangsung.

"Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh.

Namun, usulan dari Waketum PAN tersebut mendapatkan penolakan keras dari Kapoksi PDI Perjuangan Komisi II DPR Deddy Sitorus. Deddy menilai partai politik sebagai peserta pemilu memiliki hak penuh atas inisiatif aturan tersebut dan khawatir jika kendali diserahkan kepada penguasa.

"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (8/5).