Gaduh di Medsos, Pengobatan Kutil Kelamin Masih Dicover BPJS Kesehatan?

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Ramai di media sosial X soal pengobatan kutil kelamin menggunakan BPJS Kesehatan. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah penyakit tersebut masih ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa warganet mengaku bingung karena mendengar kabar pengobatan kutil kelamin sudah tidak lagi dicover BPJS Kesehatan.

"Sejak kapan kutil kelamin nggak dicover BPJS? Ada info update-nya?" tulis salah satu pengguna akun di X.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bersihin kutil kelamin bisa pakai BPJS nggak sih?" tanya netizen lain.

Sebagai informasi, kutil kelamin atau kondiloma akuminata merupakan Infeksi Menular Seksual (IMS) akibat virus Human Papillomavirus (HPV). Penyakit ini ditandai munculnya benjolan kecil di area genital maupun sekitar anus.

Apakah pengobatan kutil kelamin ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan pengobatan kutil kelamin masih dijamin BPJS Kesehatan selama peserta terdaftar aktif dalam program JKN.

"Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," kata Rizzky, Senin (11/5/2026).

Meski begitu, layanan pengobatan harus sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan berjenjang yang berlaku.

Peserta diminta lebih dulu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

Di sana, pasien akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan sesuai kondisi medis. Jika membutuhkan tindakan lanjutan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

"Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta," jelasnya.

BPJS Kesehatan juga menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi penjaminan sesuai aturan program JKN. Sementara keputusan medis sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.

(naf/up)