Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa skema pembatasan lalu lintas ganjil genap ditiadakan pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini diambil lantaran tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day.
Pengumuman resmi mengenai penghapusan sementara aturan ganjil genap ini disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Langkah tersebut dilansir dari Kompas sebagai upaya menyesuaikan mobilitas warga dengan kalender libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Peniadaan aturan ini berpijak pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang tahun 2026. Berdasarkan ketetapan tersebut, tanggal 1 Mei diakui sebagai hari libur resmi untuk menghormati perayaan Hari Buruh di seluruh wilayah Indonesia.
Kesesuaian dengan Peraturan Gubernur
Kebijakan ini juga selaras dengan aturan internal ibu kota, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sistem ganjil genap otomatis tidak berlaku pada hari-hari tertentu.
Pengecualian tersebut mencakup hari Sabtu, Minggu, serta seluruh hari libur nasional yang sudah dikukuhkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, peniadaan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan rutin diterapkan setiap kali tanggal merah jatuh pada hari kerja.
Melalui ketentuan ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor dapat melintasi ruas jalan protokol tanpa perlu khawatir terhadap nomor pelat kendaraan mereka. Baik mobil berpelat ganjil maupun genap bebas beroperasi di jalur-jalur yang biasanya terkena pembatasan.
Meskipun pengawasan lalu lintas dikendurkan, masyarakat tetap diminta untuk selalu mengedepankan ketertiban saat berkendara di jalan raya. Pengendara diimbau memantau situasi arus lalu lintas terkini guna menghindari potensi kepadatan di titik-titik tertentu selama hari libur nasional berlangsung.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·