GAPKI Dukung Proses Hukum 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing. Dugaan pelanggaran dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO) ini sebelumnya diungkap oleh Kementerian Keuangan.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyatakan bahwa organisasi menghormati aturan yang berlaku apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti. Kepastian hukum dinilai sangat penting untuk melindungi keberlangsungan industri kelapa sawit secara keseluruhan.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono saat dihubungi, Kamis (28/5/2026), dilansir dari Detik Finance.

Langkah tegas ini dipandang krusial agar tidak memicu spekulasi negatif di pasar. Penyelesaian masalah secara transparan diharapkan mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif.

"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegas Eddy Martono.

Terkait identitas korporasi yang masuk dalam daftar tersebut, pihak asosiasi menegaskan tidak memegang data formal. Pemeriksaan internal juga tidak dilakukan karena hal itu berada di luar kewenangan organisasi.

"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," kata Eddy Martono.

Kendati diterpa isu miring, sektor kelapa sawit diklaim tetap menjadi pilar utama penopang ketahanan ekonomi nasional. Kontribusi devisa dari komoditas ini terbukti tetap kokoh dalam menghadapi dinamika krisis global pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 miliar dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali," terang Eddy Martono.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh setelah otoritas keuangan melakukan uji petik secara acak terhadap sejumlah pelaku usaha pengapalan CPO terbesar di tanah air.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Akibat praktik culas ini, negara diperkirakan mengalami kehilangan pendapatan hingga US$ 84 juta atau setara Rp 1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS. Total kerugian diproyeksikan bisa melonjak drastis jika pemeriksaan dikembangkan ke seluruh armada angkut.

"(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya Yudhi Sadewa.

Indikasi manipulasi nilai ini diyakini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang. Hasil penarikan sampel acak menunjukkan pola serupa pada seluruh entitas yang diperiksa.

"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya Yudhi Sadewa.