TIM gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap 34 orang di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Puluhan orang ini diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa dan pengunjung anak,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti narkoba. Terhadap 34 orang yang ditangkap telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. “Mereka saat ini dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap dia.
Pengungkapan peredaran narkoba di New Zone, Medan bukan kali ini saja. Tahun lalu, seorang pengunjung New Zone yang mengalami overdosis setelah mengkonsumsi pil ekstasi.
Kemudian pada 2015 lalu, Badan Narkotika Nasional menangkap 140 orang atas pesta narkoba di tempat hiburan tersebut
Dua tahun sebelumnya, pemilik saat itu, yakni Josef Liopisa alias Asiang ditangkap karena mengkonsumsi pil ekstasi. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, Medan.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·