GP Ansor Pati bersama Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan ratusan warga menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Sabtu (2/5). Mereka menuntut pengasuh ponpes berinisial A segera dihukum karena diduga mencabuli puluhan santriwati.
Massa yang memadati depan ponpes membentangkan berbagai spanduk bertuliskan 'Sang Predator', 'Anak-anak adalah masa depan bangsa, bukan objek kepuasan', hingga 'Perempuan bukan objek seksual'.
Perwakilan warga Tlogosari, Ahmad Nawawi, mengaku sangat resah dengan kasus dugaan pencabulan tersebut. Tak hanya pencabulan, yang bersangkutan juga diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penipuan hingga pemerasan.
"Saya merasa resah karena yang bersangkutan mengatasnamakan ponpes ini, merusak citra ponpes, dan nama desa," tegasnya.
Bahkan, lanjut dia, warga setempat sebenarnya sudah sering mendengar kasus dugaan pencabulan tersebut sejak lama. Namun, karena kiai tersebut diduga punya dukungan kuat, kasus tersebut sulit terungkap.
"Para korban sering mendapat tekanan, bahkan ancaman balik, sehingga banyak yang tidak berani melanjutkan kasus," tambahnya.
Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati, Ahmad Nashirudin, menegaskan kekerasan seksual terhadap santriwati merupakan kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan. Ini kasus serius yang tidak bisa ditoleransi," kata Ahmad dalam orasinya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menghukum terduga pelaku berinisial A. Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak ditutupi.
"Semoga diproses seadil-adilnya dan tidak ditutupi," kata dia.
Selain itu, GP Ansor Pati juga berharap para korban mendapatkan pendampingan secara psikologis dan hukum. Pihaknya tidak ingin ada intimidasi maupun pengaruh dari pihak mana pun.
"Kami tidak mau ada korban lagi dan tidak ada lagi kekerasan seksual di dunia pesantren. Marwah pesantren harus kita jaga," tandasnya.
Laporan Naik ke Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama menyebut, pengasuh pondok pesantren yang dilaporkan berinisial A.
”Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Pati, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengaku saat ini, penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·