ORGANISASI masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya buka suara soal tuduhan menguasai lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat tanpa izin secara resmi atau ilegal. Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling membantah tuduhan itu.
Menurut Wilson, pemilik asli tanah tersebut telah memberikan kuasa penuh terhadap GRIB Jaya untuk melakukan pengamanan. "Jadi kami punya kuasa," ucap Wilson saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wilson mengatakan, tanah tersebut tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Lahan itu lalu diserahkan kepada ahli waris bernama Sulaeman Effendi sejak tahun 2004 dan belum pernah berpindah tangan.
Menurut Wilson, GRIB Jaya bahkan sudah sejak jauh-jauh hari ikut menjaga tanah milik Sulaeman Effendi tersebut. "Membantu ahli waris untuk mengosongkan penghuni-penghuni liar yang ada di dalam lokasi," kata Wilson.
Wilson juga membantah klaim PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI yang menyebut tanah tersebut merupakan milik mereka. Menurut Wilson, lahan yang diklaim PT KAI merupakan konversi dari Eigendom Verponding Nomor 14399 Tahun 1988 atas nama Kementerian Perhubungan.
Menurut Wilson, objek tanah yang tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 946 dan Eigendom Verponding Nomor 14399 berbeda. "Tanah yang diklaim PT KAI itu sesungguhnya tidak ada di dalam tanah milik ahli waris," tutur Wilson.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim sebidang lahan yang berlokasi di Tanah Abang itu merupakan milik negara. "Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara," ucap Maruarar dilansir dari Antara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Iljas Tedjo Prijono mengatakan, bidang tanah tersebut tercatat atas nama PT KAI yang tercatat Hak Pengelolaan Lahan atau HPL nomor 17 dan HPL nomor 19. "Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988, kemudian diterbitkan HPL tahun 2008," kata Iljas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·