Gubernur DKI Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Jadi Empat Kategori

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Warga DKI Jakarta kini diwajibkan melakukan pemilahan sampah rumah tangga secara mandiri yang mulai berlaku pada 10 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan menyusul penandatanganan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 oleh Gubernur Pramono Anung guna memperluas tata kelola limbah di wilayah ibu kota.

Peraturan terbaru tersebut menetapkan pembagian sampah ke dalam empat kategori utama untuk mempermudah proses pengolahan lebih lanjut. Sebagaimana dilansir dari Kompas, langkah ini merupakan bentuk formalitas dari Instruksi Gubernur yang secara resmi menggantikan kebijakan lama, yakni Ingub Nomor 107 Tahun 2019.

Kategori pertama mencakup sampah organik yang mencakup sisa makanan, kulit buah, daun, hingga limbah dapur lainnya yang ditempatkan pada wadah hijau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengelola sampah jenis ini melalui teknik komposting, penggunaan biodigester, serta budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).

Kelompok kedua adalah sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi untuk didaur ulang atau digunakan kembali. Alur pembuangan limbah jenis ini diarahkan menuju bank sampah atau pihak pengolah lain yang bertindak sebagai offtaker guna memastikan siklus daur ulang tetap berjalan.

Selanjutnya, kategori ketiga terdiri dari sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta stabilitas lingkungan. Masyarakat dilarang keras mencampur sampah B3 dengan jenis lainnya dan diwajibkan membuangnya langsung ke fasilitas khusus Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3.

Jenis terakhir adalah sampah residu, yakni limbah yang tidak memungkinkan untuk diolah secara organik maupun melalui proses daur ulang konvensional. Sampah residu ini nantinya akan diproses pada fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant serta Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk dikonversi menjadi energi alternatif.

Selain menyasar rumah tangga, pengawasan ketat juga akan diberlakukan pada sektor usaha seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) setelah deklarasi gerakan ini. Pelaku usaha yang terbukti abai dalam menjalankan aturan pengelolaan sampah tersebut akan menghadapi sanksi, meskipun rincian bentuk hukumannya saat ini masih dalam tahap penyusunan.