Aksi bejat dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial A terhadap sejumlah muridnya di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap empat orang muridnya dengan dalih melakukan ritual pembersihan diri.
Dilansir dari Detikcom, pihak kepolisian telah mengonfirmasi adanya laporan dari para korban yang masih di bawah umur. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum setempat.
"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan para korban bahwa mereka sedang mengalami gangguan dari makhluk halus. A berdalih memiliki kemampuan untuk mengusir jin yang bersemayam di dalam tubuh murid-muridnya.
"Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan asusila ini disinyalir telah berlangsung sejak Oktober 2025. Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan memerintahkan mereka melakukan ritual mandi tertentu.
Saat prosesi mandi tersebut berlangsung, tersangka ikut masuk ke dalam ruangan dan melancarkan aksi pemerkosaan. Untuk melancarkan perbuatannya, A juga memberikan sejumlah ancaman kepada para korban agar tidak melakukan perlawanan.
"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang tua. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada kepala desa setempat pada Jumat (24/4).
Kabar mengenai tindakan tersangka memicu kemarahan warga yang kemudian mendatangi rumah A. Dari pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa jumlah korban ternyata lebih dari satu orang.
"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.
Polisi kini telah mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Atas tindakan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·