Hakim Jadwalkan Putusan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Kamis Ini

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan bagi dua mantan pejabat Kemendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis, 30 April 2026. Perkara ini melibatkan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menetapkan jadwal tersebut setelah selesainya agenda sidang duplik pada Senin (27/4/2026). Dilansir dari Detikcom, kedua terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan sembari menunggu pelaksanaan sidang vonis yang menjadi babak akhir dari proses persidangan mereka.

"Sesuai rencana (putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026 ya," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua.

Hakim menutup persidangan setelah memastikan kesiapan jadwal pembacaan keputusan hukum bagi kedua terdakwa. Penegasan mengenai kehadiran terdakwa juga disampaikan sebelum persidangan resmi berakhir.

"Untuk itu agar terdakwa dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, sidang hari ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim Purwanto S Abdullah, Hakim Ketua.

Dalam pembelaan terakhirnya melalui sidang duplik, tim kuasa hukum terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih menyatakan penolakan terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka tetap pada pendirian untuk meminta pembebasan murni atas segala tuntutan yang menjerat klien mereka.

"(Memohon majelis hakim) memutus Terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum," ujar pengacara terdakwa Mulyatsyah, Tim Kuasa Hukum.

Selain meminta vonis bebas, pihak pengacara juga menuntut pemulihan nama baik serta pengembalian barang bukti yang disita selama penyidikan. Sebelumnya, pada sidang 16 April, jaksa telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun kepada masing-masing terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap jaksa, Jaksa Penuntut Umum.

Sri Wahyuningsih dituntut denda Rp 500 juta, sementara Mulyatsyah dibebankan kewajiban tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. JPU berkeyakinan bahwa kedua eks anak buah Nadiem Makarim tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.