Hakim kebut pemeriksaan saksi kasus kacab bank di Jakarta pada 4-5 Mei

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menegaskan akan memaksimalkan agenda persidangan pada 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

"Tanggal 4 dan 5 Mei kita sidang pemeriksaan saksi habis. Silakan diatur, berapa saksi yang dipanggil di masing-masing hari," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Menurut hakim ketua, dua hari tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang hari ini sempat terhambat akibat ketidakhadiran sejumlah saksi.

Penjadwalan ini dilakukan setelah majelis menerima keterangan dari Jaksa Penuntut Umum terkait absennya saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang tengah menjalankan tugas di Jawa Timur berdasarkan surat dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Meski demikian, hakim menyebut bahwa kewajiban dinas tidak menghilangkan kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan, terlebih bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor.

"Setelah masa tugasnya selesai, yang bersangkutan harus kembali dan memenuhi panggilan sidang. Kehadiran di persidangan adalah kewajiban hukum," ujar Fredy.

Dengan fokus pemeriksaan saksi selama dua hari penuh, majelis berharap seluruh keterangan dapat digali secara komprehensif tanpa penundaan lanjutan.

Jika masih terdapat saksi tambahan, sidang lanjutan telah disiapkan pada 11 hingga 12 Mei 2026.

Langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya majelis hakim untuk menjaga efektivitas persidangan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para pihak.

Lebih lanjut, majelis hakim menargetkan perkara ini dapat diputus pada awal Juni 2026.

"Kita targetkan tanggal 2 Juni sudah putus," kata hakim.

Dengan penekanan pada agenda 4 dan 5 Mei, seluruh pihak diharapkan dapat memaksimalkan kehadiran saksi agar proses pembuktian berjalan lancar dan tidak kembali terhambat.

Adapun dari tujuh orang saksi yang diundang untuk hadir dan memberikan keterangan, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut, antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).

Tiga saksi yang tidak hadir yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1), Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3).

Baca juga: Ada janji bonus Rp5 miliar di balik kasus kacab bank di Jakarta

Baca juga: Saksi ungkap awal keterlibatan TNI dalam kasus kacab bank di Jakarta

Baca juga: Oditur Militer sebut penetapan Terdakwa 3 kasus kacab bank sudah sah

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.