Hakim Vonis Bebas Eks Pimpinan Bank BJB Dicky Syahbandinata

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, pada Kamis (7/5/2026). Hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tidak terbukti.

Ketua Majelis Hakim Rommel menerangkan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan, sarana jabatan, maupun kesempatan yang dituduhkan kepada terdakwa gagal terpenuhi dalam persidangan. Pengadilan menilai Dicky telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

"Terdakwa Diki Syahbandar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Rommel dalam persidangan, Kamis.

Berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa terbukti melakukan analisis kredit secara berjenjang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Majelis hakim juga tidak menemukan adanya bukti intervensi, tekanan, maupun persekongkolan jahat dengan pihak luar dalam proses pemberian kredit tersebut.

"Dengan demikian, terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," lanjutnya.

Putusan ini sekaligus menggugurkan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menegaskan bahwa jika salah satu elemen pidana tidak terpenuhi, maka poin-poin dakwaan lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh pengadilan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucap Rommel.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap anomali keuangan PT Sritex yang mencatat kerugian sebesar 1,08 miliar dollar AS atau setara Rp 15,65 triliun pada 2021. Padahal, setahun sebelumnya, perusahaan tekstil tersebut masih membukukan laba sebesar 85,32 juta dollar AS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, sempat menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) mengenai fokus penyidik terhadap ketimpangan finansial tersebut. Penyelidikan mengungkap adanya utang outstanding sebesar Rp 3,58 triliun kepada berbagai bank pemerintah dan swasta hingga Oktober 2024.

“Jadi ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, tahun berikutnya mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari penyidik,” kata Qohar.

Kejagung sebelumnya menduga pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI dilakukan secara melawan hukum karena mengabaikan analisis modal kerja yang memadai. Selain itu, peringkat kredit PT Sritex yang berada pada level BB- dinilai tidak layak untuk mendapatkan fasilitas kredit tanpa jaminan.

“Karena tidak melakukan analisa yang memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” jelas Qohar.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dana kredit yang cair justru dialihkan untuk melunasi utang lama dan pembelian aset nonproduktif. Kondisi ini diperparah dengan status pailit PT Sritex yang membuat aset perusahaan sulit dieksekusi untuk menutupi kerugian negara.

“Padahal pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 692 miliar. Namun, dengan vonis bebas ini, pengadilan memerintahkan agar Dicky Syahbandinata segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

“Kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” kata Qohar.