Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (7/5).
Para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata. Pembebasan ini menggugurkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara yang sebelumnya ditaksir mencapai Rp550 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus menyatakan bahwa seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).
Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak ketiganya, termasuk kedudukan, kemampuan, harta benda, hingga martabat mereka. Keputusan ini juga mewajibkan pihak berwenang segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
"Membebasakan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tegas hakim Rommel.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat bahwa para petinggi Bank BJB mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan oleh pihak Sritex saat pengajuan kredit. Hakim juga menyoroti bahwa unsur niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tidak terpenuhi dalam kasus ini.
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti," tegas hakim.
Kondisi keuangan Sritex pada rentang tahun 2020 hingga 2024 juga menjadi dasar pertimbangan karena dinilai masih menunjukkan pertumbuhan aset yang wajar. Majelis hakim mencatat bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perusahaan tersebut masih berada dalam batas normal pada periode terkait.
"Tidak ada apa-apanya, sama kami tidak ada. Saya takut sama Yang Maha Kuasa," kata hakim Rommel.
Vonis ini menutup rangkaian persidangan yang sebelumnya mendakwa ketiga eksekutif tersebut atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan fasilitas kredit modal kerja. Penegasan hakim mengenai integritas putusan ini disampaikan untuk menjamin bahwa proses pengambilan keputusan bebas dari intervensi pihak luar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·