Jakarta (ANTARA) - Psikolog Devi Yanti, M. Psi., Psikolog menyampaikan pentingnya para orang tua memperhatikan legalitas, keamanan, dan transparansi pelayanan dalam memilih tempat penitipan anak.
Saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Senin, psikolog klinis di Rumah Sakit Jiwa Aceh itu mengatakan bahwa orang tua sebaiknya memastikan tempat penitipan anak yang akan dipilih sudah terdaftar dan punya izin operasi dari dinas terkait.
Orang tua juga perlu memastikan pengelola tempat penitipan anak yang hendak dipilih menunjukkan transparansi dalam penyelenggaraan pengasuhan anak.
"Daycare yang baik tidak akan keberatan jika orang tua datang sewaktu-waktu atau memiliki CCTV yang dapat dipantau oleh orang tua secara langsung," ujar Devi, yang menjabat sebagai bendahara Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Wilayah Aceh.
Ia menyarankan orang tua meminta informasi dari orang-orang yang sudah berpengalaman menggunakan jasa tempat penitipan anak serta menelusuri rekam jejak tempat penitipan anak yang hendak dipilih.
Penelusuran rekam jejak tempat penitipan anak antara lain bisa dilakukan dengan mengecek ulasan layanannya di Google Maps maupun platform media sosial.
Selain itu, Devi menyampaikan, orang tua perlu mencari informasi tentang rasio jumlah pengasuh dan jumlah anak yang dititipkan di tempat penitipan anak.
Menurut Devi, semestinya satu pengasuh tidak mengasuh tiga sampai empat bayi atau lima hingga enam balita sekaligus agar bisa memberikan perhatian memadai kepada setiap anak.
Orang tua disarankan mengunjungi tempat penitipan anak untuk melihat langsung fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pengelola serta mengecek kebersihan, sirkulasi udara, dan kapasitas ruangan di tempat penitipan anak.
Setelah memutuskan untuk menggunakan layanan tempat penitipan anak tertentu, orang tua sebaiknya memperhatikan perilaku anak saat dijemput dari tempat penitipan anak.
"Sangat penting bagi orang tua untuk memperhatikan perilaku anak setelah dijemput. Orang tua harus perduli dan memperhatikan perubahan perilaku anak, seperti apakah terlihat cemas, ketakutan, atau menolak pergi ke daycare," Devi menjelaskan.
Baca juga: Pemerintah berupaya hadirkan tempat penitipan anak berbasis komunitas
Devi menekankan pentingnya kehati-hatian orang tua dalam memilih tempat penitipan anak guna menghindari masalah seperti yang terjadi di tempat penitipan anak Little Aresha di Kota Yogyakarta, yang digerebek polisi pada 24 April 2026.
Polisi mencurigai anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak ilegal tersebut mendapat perlakuan tidak manusiawi, termasuk menjadi sasaran tindak kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran.
"Kasus ini tentunya merupakan sebuah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan orang tua dan sebuah kegagalan sistem yang harusnya melindungi anak," kata Devi.
Kasus tempat penitipan anak Aresha, menurut dia, merupakan tanda peringatan keras bagi para pemangku kepentingan untuk segera membenahi sistem perizinan dan pengawasan lembaga penyedia layanan pengasuhan anak.
Baca juga: DIY beri pendampingan bagi anak korban kekerasan di daycare
Baca juga: Anggota DPR minta layanan "daycare" dievaluasi menyeluruh
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·