Hanny Kristianto Ungkap Alasan Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Pendakwah sekaligus pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, jadi sorotan usai resmi mencabut sertifikat mualaf Dokter Richard Lee. Kepada kumparan, Hanny mengungkapkan alasannya mencabut sertifikat tersebut.

Kata Hanny, awalnya ia tak ingin mencabut sertifikat mualaf tersebut. Namun, keterangan kuasa hukum Richard Lee, yang akan mengambil langkah hukum dengan sertifikat tersebut membuatnya berubah pikiran.

"Nah, itu gara-gara lihat itu. Ini pengacara bilang nih ada bukti masuk Islam 5 Maret 2025. Akan kita gunakan sebagai konstruksi hukum. Loh berarti ini semua sertifikat saya," kata Hanny dihubungi kumparan, Senin (4/5).

Hanny menekankan dirinya tak mau ikut campur dengan permasalahan tersebut. Menurut Hanny, dirinya punya hak untuk mencabut sertifikat tersebut.

Pencabutan sertifikat mualaf dilakukan agar permasalahan Richard Lee dan Dokter Samira alias Doktif tak terus melebar. Di sisi lain, Hanny juga tak berkenan dijadikan sebagai saksi jika permasalahan tersebut berlangsung ke proses hukum.

"Karena saya mengeluarkan untuk mencegah terjadinya masalah yang baru dan saya juga enggak mau bolak-balik ke, ke Polda atau ke pengadilan, saya cabut aja," kata Hanny.

"Kalau dicabut kan terserah, dia mau lapor terserah, tapi saya enggak mau terlibat dalam pertikaian antara sesama muslim atau orang lain atau bukan, tapi saya enggak mau terlibat dalam hal yang begitu-begitu, gitu. Oke. Itu tujuan dicabutnya," tambahnya.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Hanny mengatakan bahwa sertifikat tersebut hanya berkaitan dengan persoalan administrasi saja. Biasanya, lanjut Hanny, para mualaf menggunakan sertifikat tersebut untuk mengubah keterangan di KTP.

Sehingga perselisihan di antara keluarga bisa dihindari saat menentukan syariat agama yang digunakan ketika yang bersangkutan meninggal dunia kelak.

"Nah, sebagai warga negara yang baik kita (harusnya) segera mengubah KTP kita, gitu. Kalau kita Kristen ya, KTP-mu harus Kristen, jangan malu, gitu. Kalau Islam ya, Islam, jangan malu. Nah, sudah setahun lebih enggak dipakai," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Hanny juga menegaskan bahwa pencabutan sertifikat mualaf tak ada urusannya dengan keislaman seseorang. Pencabutan tersebut hanya menegaskan bahwa dirinya sudah berlepas diri dari sertifikat yang pernah ia keluarkan untuk Richard Lee.

"Saya berhak mencabut karena saya enggak mau dipakai, digunakan sebagai alat. Apalagi suruh bolak-balik lah saya ke Polda. Aduh, segan banget. Tahu sendiri kan kalau diperiksa polisi, pengadilan. Ya. Kan saya bilang, urusan Islamnya dia, dia sama Allah," tutup Hanny.

Doktif sebelumnya mempertanyakan status mualaf Richard Lee. Atas tindakan Doktif itu, pengacara Richard Lee mengungkapkan pertimbangan pihaknya mengajukan proses hukum.