Nilai beli kembali atau buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026. Berdasarkan data terbaru, harga buyback kini berada di level Rp2.626.000 per gram.
Dikutip dari Market, emas batangan produksi Antam ini telah mengantongi sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Pengakuan global tersebut memastikan harga jual kembali mengikuti fluktuasi pasar emas dunia secara konsisten.
Perlu dipahami bahwa transaksi buyback merupakan proses penjualan kembali logam mulia atau perhiasan oleh pemilik kepada penyedia. Kebijakan harga jual kembali ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan serta tahun produksi emas yang bersangkutan.
Meskipun harga beli kembali umumnya dipatok lebih rendah dari harga jual di pasar saat ini, investor tetap berpeluang meraih keuntungan. Profit tersebut diperoleh jika terdapat selisih positif yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback saat ini.
Terdapat aspek perpajakan yang wajib diperhatikan sesuai dengan regulasi PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang diambil langsung dari total transaksi.
Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Integrasi NIK sebagai NPWP kini juga telah diwajibkan bagi seluruh wajib pajak orang pribadi dalam bertransaksi.
Rincian Taksiran Hasil Bersih Buyback
Berikut adalah tabel taksiran hasil bersih penjualan kembali emas Antam berdasarkan berbagai berat gramasi yang tersedia pada perdagangan hari ini.
| Rp1.313.000 | – | – | Rp1.313.000 |
| Rp2.626.000 | – | – | Rp2.626.000 |
| Rp5.252.000 | – | – | Rp5.252.000 |
| Rp13.130.000 | Rp32.825 | Rp10.000 | Rp13.087.175 |
| Rp26.260.000 | Rp65.650 | Rp10.000 | Rp26.184.350 |
| Rp131.300.000 | Rp328.250 | Rp10.000 | Rp130.961.750 |
| Rp262.600.000 | Rp656.500 | Rp10.000 | Rp261.933.500 |
| Rp1.313.000.000 | Rp3.282.500 | Rp10.000 | Rp1.309.707.500 |
| Rp2.626.000.000 | Rp6.565.000 | Rp10.000 | Rp2.619.425.000 |
Ketentuan identitas dalam setiap transaksi kini mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Pelanggan harus memastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah sesuai untuk kelancaran administrasi perpajakan saat melakukan penjualan kembali.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·