Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Kompak Turun 10 Juni 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Harga jual dan buyback emas batangan dari Antam, Galeri 24, serta UBS mencatatkan penurunan. Informasi pergerakan nilai komoditas ini dikutip dari Money pada Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan data resmi galeri24.co.id dan ubslifestyle.com, produk emas Antam untuk ukuran 1 gram kini dipatok seharga Rp2.843.000. Angka tersebut menunjukkan penurunan dari harga sebelumnya yang berada di level Rp2.853.000.

Sementara itu, nilai buyback atau harga beli kembali untuk emas Antam berukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.556.000. Nominal buyback ini terpantau masih sama dengan pergerakan harga pada hari sebelumnya.

Untuk produk emas pecahan 1 gram dari UBS, harga jual yang berlaku saat ini adalah Rp2.757.000. Di sisi lain, harga buyback emas UBS ditetapkan senilai Rp2.556.000.

Penurunan juga terjadi pada emas batangan produksi Galeri 24. Emas Galeri 24 untuk ukuran 1 gram sekarang dipasarkan dengan harga Rp2.734.000, sedangkan nilai buyback berada di angka Rp2.564.000.

Berikut adalah rincian harga jual beserta nilai buyback emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pecahan:

Daftar Harga Jual dan Buyback Emas Antam 10 Juni 2026Ukuran EmasHarga JualHarga Buyback
Pecahan 1Rp1.474.000Rp1.278.000
Pecahan 2Rp2.843.000Rp2.556.000
Pecahan 3Rp5.623.000Rp5.113.000
Pecahan 4Rp8.408.000Rp7.670.000
Pecahan 5Rp13.978.000Rp12.783.000
Pecahan 6Rp27.898.000Rp25.566.000
Pecahan 7Rp69.615.000Rp63.603.000
Pecahan 8Rp139.147.000Rp127.206.000
Pecahan 9Rp278.213.000Rp254.413.000

Daftar Harga Emas dan Buyback UBS

Berikut adalah rincian harga jual beserta nilai buyback emas batangan UBS untuk berbagai ukuran pecahan:

Daftar Harga Jual dan Buyback Emas UBS 10 Juni 2026Ukuran EmasHarga JualHarga Buyback
Pecahan 1Rp2.757.000Rp2.556.000
Pecahan 2Rp5.471.000Rp5.113.000
Pecahan 3Rp13.519.000Rp12.783.000
Pecahan 4Rp26.895.000Rp25.566.000
Pecahan 5Rp67.107.000Rp63.603.000
Pecahan 6Rp133.938.000Rp127.206.000
Pecahan 7Rp267.771.000Rp254.413.000
Pecahan 8Rp669.231.000Rp632.894.000
Pecahan 9Rp1.336.892.000Rp1.265.788.000

Regulasi Pajak Penghasilan Transaksi Buyback

Sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pungutan pajak PPh Pasal 22 ini berlaku khusus untuk setiap transaksi buyback yang memiliki nilai nominal di atas Rp10.000.000.

Sistem pengenaan pajak akan dilakukan melalui pemotongan dana secara langsung dari total nilai transaksi yang diperoleh nasabah saat aktivitas buyback berjalan.

Mengenai kelengkapan administrasi identitas, aturan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan beleid tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah resmi diintegrasikan dan berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Setiap pelanggan kini diwajibkan untuk memastikan validitas serta kelengkapan data identitas diri, terutama NIK, dalam pelaksanaan seluruh proses transaksi.