Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pemeriksaan tiga terdakwa dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) hari ini.
"Iya hari ini sidang agendanya pemeriksa tiga terdakwa kasus (dugaan penculikan dan pembunuhan) kacab bank di Jakarta," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama dengan agenda pemeriksaan para saksi dan terdakwa.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Sebelumnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, sidang pada Selasa (5/5) difokuskan pada pemeriksaan terdakwa untuk mendalami kronologi peristiwa.
Baca juga: Hakim kebut pemeriksaan saksi kasus kacab bank di Jakarta pada 4-5 Mei
"Besok (Selasa 5 Mei 2026) hadir lagi, agendanya pemeriksaan terdakwa ya. Ingat-ingat lagi memori, kalau mau bawa catatan, bawa catatan," kata Fredy dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/5).
Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan keterangan secara terbuka terkait apa yang mereka alami dalam perkara tersebut.
"Nanti besok, ingat-ingat lagi urut-urutannya, besok cerita ya di sini sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menghadirkan 12 saksi, termasuk 11 terdakwa lain dari perkara terkait di pengadilan negeri dan satu saksi dari kepolisian.
Adapun Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
Baca juga: Ada janji bonus Rp5 miliar di balik kasus kacab bank di Jakarta
Baca juga: Hakim dalami perubahan skenario hingga tewaskan kacab bank di Jakarta
Baca juga: Saksi ungkap awal keterlibatan TNI dalam kasus kacab bank di Jakarta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·