Hasto Kristiyanto Soroti Pelaporan Pengamat Pangan ke Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti peningkatan pelaporan terhadap tokoh yang mengkritik pemerintah, termasuk terkait isu pangan, dalam seminar peringatan Konferensi Asia-Afrika di Sekolah Partai PDIP pada Sabtu (18/4/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, kritik tersebut muncul menyusul laporan polisi terhadap pakar hukum Feri Amsari dan peneliti Saiful Mujani.

Hasto menilai bahwa penyampaian kritik merupakan bagian dari dialektika dalam membangun negara dan tidak seharusnya berujung pada proses hukum. Menurut penjelasannya, kritik yang dilontarkan masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa dan bukan upaya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Sekarang ini kritik masalah pangan diadukan ke polisi. Kritik masalah terhadap pemerintah diadukan kepada polisi. Padahal Republik ini dibangun dengan suatu dialektika,” ujar Hasto, Sekretaris Jenderal PDIP.

Pernyataan ini berkaitan dengan pelaporan Saiful Mujani, pendiri SMRC, yang dituduh mendorong penggulingan Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026, bertepatan dengan pidato Presiden mengenai isu penggulingan kekuasaan.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 [tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain Saiful Mujani, Polda Metro Jaya juga memproses dua laporan terhadap Feri Amsari terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan dalam sebuah diskusi di Utan Kayu. Polisi menerima barang bukti berupa tangkapan layar dan data digital dari pengunggah video kritik tersebut.

"Barang bukti yang disampaikan ada tangkapan layar termasuk satu flashdisk hasil dari unggahan. Terlapor di mana adalah terlapor dalam lidik, dan di mana pelapornya adalah MIS," ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Feri Amsari dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 264 KUHP mengenai penyebaran berita tidak pasti yang berpotensi memicu kerusuhan. Laporan terhadap pakar hukum tata negara tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial MIS dari LBH Tani Nusantara serta individu berinisial RMN pada pertengahan April 2026.