Jakarta -
Ramai beredar di media sosial mobil di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Pertamina memastikan kabar itu hoax.
Kabar pembatasan BBM jenis Pertalite tengah ramai diperbincangkan. Sebagaimana informasi yang beredar luas di media sosial, sejumlah akun menulis bahwa deretan mobil di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Modelnya pun beragam, bahkan deretan mobil populer sekelas Toyota Avanza hingga Mitsubishi Xpander bisa terkena imbasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kabar itu dipastikan hoax. Pertamina Patra Niaga melalui akun Instagramnya menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Dapat kami informasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan BBM secara bijak serta sesuai spesifikasi kendaraan dengan pembelian dalam jumlah wajar," demikian tulis akun tersebut.
Dengan demikian, masyarakat pengguna Pertalite masih bisa membeli BBM RON 90 itu tanpa adanya pembatasan berdasarkan kapasitas mesin. Adapun saat ini pembelian Pertalite memang sudah dibatasi. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Itu artinya, mobil pribadi pengguna Pertalite dalam sehari maksimal mengisi Pertalite Rp 500 ribu dengan catatan harga Pertalite tetap Rp 10.000 per liter.
Mobil pribadi pengguna solar juga dibatasi. Per hari paling banyak diperbolehkan menggunakan 50 liter. Sedangkan untuk kendaraan umum pengguna solar paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
Adapun kalau nantinya ada pembatasan, Pertamina sebagai operator hanya mengikuti instruksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum lama ini.
(dry/rgr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·