Jadi intinya...
- Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Nasution, mengukuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Putusan inkrah ini mengakhiri kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diputus pada 13 Mei 2026.
- Kasus berawal dari laporan Hotman Paris atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Razman terkait isu pelecehan seksual.
Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris Hutapea yang menempatkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Razman Nasution sebagai terdakwa? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan untuk Razman Nasution pada September 2025. Tak terima dengan vonis ini, ia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Apes, di tingkat kasasi, MA menolak dan malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan MA direspons hangat Hotman Paris. Dalam pernyataan sikap lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Selasa (19/5/2026), ia menjelaskan, putusan MA diterbitkan pada 13 Mei 2026. “Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi perkara pidana dengan terdakwa Razman Nasution. Pengacara Razman Nasution telah divonis Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, menolak permohonan kasasi dari Razman Nasution,” katanya.
“Mahkamah Agung memutus dalam tingkat kasasi tanggal 13 Mei 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menghukum Razman Nasution 1,5 tahun penjara. Berarti putusan sudah final,” beri tahu Hotman Paris.
Setelahnya, presenter program Hotroom berterima kasih ke pihak Hakim Agung dan Kejaksaan RI yang mengupayakan keadilan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang bergulir sejak 2022. Jalan panjang mencari keadilan kini menemukan titik cerah. Keputusan MA bukan akhir dari segalanya.
Terdakwa Dua, Iqlima Kim
Hotman Paris mengimbau agar dua terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini, yakni Razman Nasution beserta Iqlima Kim, segera dieksekusi atau dijebloskan ke penjara.
“Mohon kiranya agar segera dieksekusi, ditangkap, dan dimasukkan ke penjara yaitu pertama, saudara Razman Nasution, dengan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dan terdakwa dua, Iqlima Kim dengan vonis 6 bulan,” imbaunya.
Mohon Segera Dieksekusi
“Masyarakat Indonesia sangat memperhatikan kasus ini karena sangat viral. Sekal lagi terima kasih kepada bapak pimpinan Kejaksaan mohon agar segera dieksekusi putusannya,” Hotman Paris menyambung.
Dalam catatan Liputan6.com, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, Mei 2022. Razman Nasution jadi tersangka lalu dengan dibidik Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Artinya Inkrah Telah Final
Dalam unggahan sebelumnya di Instagram, Hotman Paris memperlihatkan putusan MA yang tersaji dalam situs resmi. Tampak jelas, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman Nasution.
“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi telah menolak kasasi dari pengacara Razman Nasution yang dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pengaduan Hotman Paris. Putusan kasasi artinya inkrah telah final,” tulis Hotman Paris.
Saksikan Sinetron Jejak Duka Diandra Episode Rabu 10 Mei Pukul 21.30 WIB di SCTV
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·