Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap laki-laki muslim yang telah memenuhi kriteria mukallaf. Rangkaian ibadah ini tidak hanya mencakup shalat dua rakaat, melainkan juga dua khutbah yang menjadi elemen krusial.
Khutbah Jumat merupakan syarat sah ibadah tersebut, sehingga jamaah diinstruksikan untuk menyimak serta mendengarkannya secara saksama. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas pelaksanaan shalat sunnah ketika khutbah sedang berlangsung.
Dilansir dari Cahaya, literatur fiqih menjelaskan bahwa jamaah yang telah berada di dalam masjid dan sudah duduk tidak diperbolehkan memulai shalat baru. Larangan ini mencakup shalat fardhu maupun shalat sunnah selama khatib menyampaikan khutbah.
Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi memberikan penegasan bahwa restriksi tersebut berlaku sejak saat khatib duduk di atas mimbar hingga seluruh rangkaian khutbah berakhir.
"(فَرْعٌ): تَحْرُمُ الصَّلَاةُ إجْمَاعًا فَرْضًا وَنَفْلًا، وَكَذَا سَجْدَةُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ بَعْدَ جُلُوسِ الْخَطِيبِ..."
"Cabang permasalahan: Shalat, baik fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib duduk di mimbar... (Hasyiyah al-Qalyubi wa ‘Umairah, vol. 1, h. 324)"
Ketentuan hukum ini menegaskan bahwa fokus utama jamaah seharusnya tertuju sepenuhnya pada nasihat dan pengajaran yang disampaikan khatib. Bagi jamaah yang hadir lebih awal, kesunahan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid maupun shalat lainnya gugur begitu mereka duduk.
Pada situasi ini, jamaah dianjurkan untuk tetap diam, tenang, dan fokus menyerap materi khutbah. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa jika seseorang tetap memaksakan shalat, maka ibadah tersebut dianggap tidak sah selama proses khutbah masih berjalan.
Pengecualian bagi Jamaah yang Baru Datang
Terdapat perbedaan ketentuan bagi individu yang baru saja memasuki masjid saat khutbah sedang berlangsung. Ulama memberikan dispensasi khusus bagi jamaah kategori ini untuk tetap menunaikan shalat sunnah.
Mereka tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara ringkas dan singkat tanpa memperpanjang bacaan surat atau gerakan shalat.
Syekh Nawawi al-Bantani memberikan penjelasan mengenai tata cara pelaksanaan shalat tersebut dalam kondisi darurat khutbah.
"وَأَمَّا مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فِي هَذَا الْوَقْتِ، فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ..."
"Adapun orang yang masuk masjid pada waktu itu, maka ia boleh mengerjakan dua rakaat dengan cepat sebagai shalat Tahiyyatul Masjid, kemudian duduk... (Nihayah az-Zain, vol. 1, h. 145)"
Apabila jamaah tersebut belum menunaikan shalat sunnah Jumat, maka dua rakaat yang dilakukan dapat diniatkan secara bersamaan sebagai shalat sunnah Jumat. Meskipun demikian, jamaah dilarang menambah jumlah rakaat atau mengerjakan shalat jenis lain di luar ketentuan tersebut.
Jamaah yang sudah hadir di lokasi diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas fisik lainnya demi mendengarkan khutbah hingga selesai secara utuh. Sementara itu, jamaah yang baru tiba diperkenankan menyelesaikan dua rakaat singkat sebelum akhirnya duduk bergabung dengan jamaah lain.
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak diperkenankan ada aktivitas shalat lain hingga rangkaian khutbah dan shalat Jumat benar-benar tuntas dilaksanakan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·