Hukuman Dua Perwira Penganiaya Prada Lucky Dikurangi Jadi Tujuh Tahun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memangkas hukuman penjara bagi dua perwira TNI Angkatan Darat yang terlibat kasus penganiayaan maut terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada sidang banding, Jumat (17/4/2026).

Meski masa hukuman badan dikurangi, para terdakwa dipastikan tetap mendapatkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban. Kabar mengenai perubahan status hukum ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto.

"Putusan bandingnya telah turun kemarin. Hanya dua perwira yang dikurangi dua tahun. Namun, semuanya tetap dipecat dari dinas militer dan wajib membayar restitusi," ujar Kapten Chk Damai Chrisdianto, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang.

Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru merupakan dua perwira yang menerima pengurangan masa tahanan tersebut. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, namun kini diubah menjadi tujuh tahun penjara.

Sementara itu, 17 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Kelompok ini juga dibebankan kewajiban membayar restitusi dengan nilai total mencapai Rp 544.625.070 sebagaimana diputuskan sebelumnya.

Dalam berkas perkara yang terpisah, majelis hakim banding yang diketuai oleh Syf. Nursiana menguatkan putusan terhadap Lettu Inf Ahmad Faisal. Perwira tersebut tetap divonis delapan tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 561.128.860.

Hukuman bagi empat prajurit senior berpangkat Prajurit Dua (Pratu) juga tidak mengalami perubahan dalam proses banding. Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda Radja tetap menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Merujuk pada data SIPP Pengadilan Militer III-15 Kupang yang dilansir Kompas.com, rangkaian perkara ini sebenarnya telah diputus pada 12 dan 13 Maret 2026. Seluruh berkas perkara penganiayaan tersebut kemudian resmi diarsipkan pada 7 April 2026.