Hutama Karya Tanggapi Wacana PPN Jalan Tol

Sedang Trending 2 jam yang lalu

PT HUTAMA Karya masih menunggu penjelasan dari pemerintah terkait dengan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol. Direktur Hutama Karya Koentjoro menyatakan hingga kini belum ada arahan teknis yang rinci dari pemerintah.

Menurut dia, Kementerian Keuangan baru sebatas menyampaikan informasi awal mengenai rencana tersebut. Sebagai badan usaha jalan tol (BUJT), Hutama Karya akan mengikuti kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah. “Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana tersebut,” ujar Koentjoro usai jumpa pers di HK Tower, Jakarta Timur, Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menambahkan perusahaan belum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap tarif maupun operasional. Hutama Karya akan terlebih dahulu mempelajari aturan yang diterbitkan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk menyampaikan masukan kepada pemerintah jika diperlukan.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, penerapan PPN atas jasa tol ditargetkan mulai 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan tersebut hingga kini masih dalam proses pembahasan. “Belum selesai sampai sekarang, sudah 10 tahun,” kata Purbaya.

Kebijakan serupa sebenarnya pernah diberlakukan pada 2015 melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 yang menetapkan jasa jalan tol sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Namun, aturan itu kemudian dicabut pada tahun yang sama lewat PER-16/PJ/2015 setelah menuai polemik di masyarakat dan dikhawatirkan mengganggu iklim investasi sektor jalan tol.

Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai rencana pengenaan PPN pada jalan tol tidak tepat. Menurut dia, jalan tol tetap merupakan bagian dari infrastruktur publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah. “Pengenaan PPN pada jalan tol merupakan bentuk pajak berganda atau double tax,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, tarif tol pada dasarnya sudah merupakan bentuk pungutan atau retribusi, sehingga tidak semestinya dikenakan pajak tambahan. Selain itu, kebijakan ini berpotensi berdampak luas, terutama terhadap biaya logistik.

Tulus memperingatkan, kenaikan tarif akibat PPN dapat mendorong kenaikan biaya distribusi barang, yang pada akhirnya membebani konsumen. Hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional, yang saat ini masih tergolong tinggi.

Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kinerja keuangan operator jalan tol. Pasalnya, sebagian ruas tol di Indonesia masih memiliki volume lalu lintas yang belum optimal, sementara periode pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) relatif panjang.