Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Terdakwa dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 tersebut menyatakan keyakinannya tidak bersalah dan berharap majelis hakim memberikan putusan bebas dalam persidangan siang ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Dari saya sih bismilah saja, InsyaAllah apapun, apapun itu yang terbaik ya. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa-apa di sini," kata Ibrahim Arief alias Ibam, Mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Ibam menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan finansial dari proyek tersebut dan mengklaim seluruh kontribusinya selama menjadi konsultan dilakukan demi kepentingan negara.
"Tidak ada keuntungan apa-apa di sini dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga. Jadi harapan ini adalah bisa jadi acuan yang baik, tapi apapun itu ya kami siap menghadapi," ujar Ibrahim Arief alias Ibam, Mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang patuh meskipun berkeyakinan kuat bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Tentu sebagai warga negara yang baik, saya tetap menghadiri sidang putusan ini. Saya nggak kabur ke mana-mana karena memang saya dengan penuh keyakinan memang tidak bersalah dan saya menantikan yang bisa membebaskan saya juga di sini," tutur Ibrahim Arief alias Ibam, Mantan Konsultan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (16/4), jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap terdakwa.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak penuntut umum menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, meski terdapat faktor meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU, Jaksa Penuntut Umum.
Saat ini Ibam berstatus sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan berupa sakit jantung kronis dan wajib menggunakan alat pendeteksi elektronik guna memantau pergerakannya secara berkala.
"Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·