Seorang ibu berinisial DR (41), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap polisi setelah diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, AA (11), hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Rokan Hulu, Yohanes Tindaon, mengatakan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan," kata Yohanes, Rabu (20/5).
Peristiwa tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan kematian anaknya kepada polisi.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami datang ke lokasi dan mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban dengan alasan menjalani pengobatan spiritual. Korban dianggap mengalami kesurupan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dengan alasan melakukan pengobatan spiritual terhadap anaknya yang dianggap kerasukan," ujarnya.
"Tak hanya melakukan pemukulan, pelaku juga diduga memasukkan sejumlah benda ke dalam mulut korban, seperti rambut, ikat rambut, dan kertas. Benda-benda tersebut diduga menyebabkan saluran pernapasan korban tersumbat," tambahnya.
Menurut keterangan polisi, korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut tidak berani langsung masuk ke rumah tersebut.
"Setelah beberapa lama, masyarakat akhirnya memberanikan diri membuka pintu rumah dan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Melihat kondisi korban yang sudah tidak sadarkan diri, warga kemudian memanggil seorang bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka memar di sejumlah bagian kepala korban serta benda-benda yang menyumbat saluran pernapasan di dalam mulut korban," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Rokan Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·