IHSG Hadapi Sentimen Rebalancing MSCI dan Kenaikan Royalti Mineral

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan tipis sebesar 0,18 persen secara mingguan meskipun ditutup melemah pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026. Laju pasar modal domestik kini dibayangi oleh agenda rebalancing indeks MSCI serta rencana penyesuaian tarif royalti mineral oleh pemerintah.

Berdasarkan data perdagangan, IHSG tertekan 2,86 persen ke posisi 6.969,40 pada akhir pekan lalu. Penurunan ini sejalan dengan terkoreksinya indeks ETF Indonesia EIDO sebesar 1,46 persen dan MSCI Indonesia yang merosot 2,59 persen.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup rencana kenaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis seperti tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak.

Daftar Usulan Tarif Royalti Mineral BaruKomoditasTarif LamaUsulan Tarif Baru
Tembaga4% - 7%7% - 10%
Emas7% - 16%14% - 20%
Perak5%6% - 8%
Timah3% - 10%5% - 12,5%

Kenaikan royalti tersebut diusulkan menyusul lonjakan Harga Mineral Acuan (HMA) sepanjang tahun 2026. Harga perak tercatat melambung 107,4 persen menjadi US$79,27 per troy ons, sementara timah meningkat 48,8 persen menjadi US$51.101 per ton.

Di sektor korporasi, saham PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) menarik perhatian pasar setelah resmi diambil alih oleh Pacific Universal Investments, afiliasi dari CVC Capital Partners. Transaksi akuisisi 51 persen saham senilai Rp11,81 triliun tersebut telah diselesaikan pada 8 Mei.

Pacific Universal yang kini menjadi pengendali baru berencana melakukan penawaran tender wajib dengan harga Rp1.550 per saham. Secara teknikal, saham MAPI dinilai memiliki potensi penguatan lanjutan setelah memperlihatkan pola pergerakan bullish marubozu.

Selain aksi korporasi, fokus pasar pada pekan ini tertuju pada siklus rebalancing indeks MSCI yang dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Langkah ini menindaklanjuti respons MSCI terhadap reformasi transparansi pasar modal yang dilakukan oleh OJK, Bursa Efek Indonesia, dan KSEI.