Immanuel Ebenezer Klaim tidak Pernah Memeras PJK3

Sedang Trending 59 menit yang lalu

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, membantah memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel mengaku muak atas tudingan yang ia dapatkan dalam perkara ini.

"Yang ironisnya, kan, sampai detik ini tidak terbukti saya memeras pengusaha PJK3. Dan tidak ada satupun fakta persidangan para pengusaha menyampaikan saya memeras PJK3," kata Noel seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Noel tidak tahu menahu mengenai uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati yang ia terima dari mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias Sultan Kemnaker. Noel menyatakan bahwa ia telah memecat Irvian dari Kemnaker.

"Lantas terkait uang itu, kan, kami tidak tahu juga dan Bobby itu sudah saya pecat sebetulnya. Dulu, kan, saya minta supaya orang ini dipecat gitu loh. Anak ini kan 'sultan' ternyata benar sultan," ujarnya.

Dalam perkara ini Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2026.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Noel teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan, setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja pada akhir 2024, Noel langsung memanggil Hery Sutanto yang merupakan Direktur BKK3 ke ruang kerjanya. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta. “Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa membacakan dakwaannya.

Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebut pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 itu sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan itu dinamakan apresiasi atau biaya nonteknis. Setiap pemohon dipatok Rp 300-500 ribu per sertifikat. “Selanjutnya terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa.

Selain Noel, terdapat sepuluh orang yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.