Indonesia Rebut 127 Hektare Wilayah Perbatasan di Pulau Sebatik

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan garis batas negara baru di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, setelah mencapai kesepakatan diplomasi damai dengan Malaysia pada Kamis (16/4/2026). Perubahan titik koordinat ini menghasilkan penambahan luas wilayah kedaulatan kedaulatan teritorial Indonesia sebesar 127,3 hektare.

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penyelesaian penegasan batas darat ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang antar kedua negara. Dilansir dari Detikcom, wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya berada di bawah otoritas Malaysia kini sah menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia.

"Dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," kata Muhammad Qodari, Kepala Staf Presiden (KSP).

Pergeseran garis batas ini juga berdampak pada area di sisi lain, meski dalam skala yang jauh lebih kecil. Muhammad Qodari menambahkan bahwa terdapat lahan seluas 4,9 hektare yang semula masuk dalam peta batas lama Indonesia kini beralih menjadi wilayah Malaysia.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memperkuat integritas wilayah di wilayah perbatasan Kalimantan. Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari penguatan kedaulatan melalui jalur formal tanpa konflik fisik.

Sebagai langkah lanjutan, Kantor Staf Presiden telah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi fisik di Pulau Sebatik. Proses ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.

Langkah administratif berikutnya mencakup percepatan ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA). Kesepakatan ini tidak hanya melibatkan hubungan Indonesia-Malaysia, tetapi juga menjadi model untuk penyelesaian sengketa batas negara dengan Timor Leste di masa mendatang.