OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK mencatat bahwa industri asuransi jiwa meraup laba setelah pajak sebesar Rp 7,85 triliun pada Maret 2026. Hal tersebut secara umum menunjukkan adanya perbaikan pada triwulan I tahun ini.
“Laba setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 7,85 triliun, atau meningkat Rp 3,96 triliun dibandingkan periode sebelumnya,” kata Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026, dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menyatakan, pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja kanal bancassurance, dengan porsi mencapai 40,4 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang tercatat sebesar Rp47,12 triliun per Maret 2026. Sedangkan kanal keagenan berkontribusi sebesar 17,6 persen.
Hal tersebut pun menunjukkan bancassurance masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan premi industri dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan.
Ogi juga yakin kedua kanal tersebut masih akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya literasi keuangan, transformasi digital, dan pengembangan produk yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah. “Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan."
Selain kinerja positif kanal bancassurance, peningkatan laba industri asuransi jiwa juga didukung oleh pertumbuhan pendapatan premi produk unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
Lebih jauh, Ogi menyatakan, pendapatan premi produk unit link tercatat sebesar Rp11,37 triliun pada Maret 2026, atau tumbuh 3,68 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan klaim tercatat sebesar Rp 13,3 triliun atau menurun 7,99 persen yoy. “Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” katanya.
Sejak pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi, pertumbuhan produk unit link lebih mencerminkan penguatan proses konsolidasi serta perbaikan kualitas bisnis industri asuransi jiwa. Perbaikan tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
Untuk mendorong penguatan dan pengembangan produk unit link, OJK kini tengah melakukan penyesuaian ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 dan berencana akan meningkatkan regulasi tersebut menjadi pengaturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan,” ucap Ogi.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·