Dedi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay mengatakan, setiap orang punya pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancara media.
"Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK," kata Hamonangan dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu 9 Mei 2026.
Faktor kedua, Dedi tidak mau diwawancara wartawan karena masih berstatus saksi yang juga salah satu pegawai di Dirjen Bea Cukai.
"Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka," tegas Hamonangan.
Selanjutnya, Hamonangan berharap wartawan, terutama dari media massa mainstream, menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama, agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas," tutup Hamonangan.
Diketahui, usai diperiksa, Ahmad Dedi memilih bungkam dan langsung berlari menghindari wartawan.
Dedi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB dan bergegas lari masuk ke Hotel Royal Kuningan yang berada di samping gedung lembaga antirasuah tersebut.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·