Ini kata Menko Yusril terkait vonis kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemerintah menghormati penuh

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan hukuman penjara terhadap empat personel TNI yang terkait kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus merupakan wujud independensi peradilan.

Independensi dimaksud, kata dia, utamanya dalam menegakkan hukum berdasarkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: Hakim sebut penyiraman air keras Andrie Yunus bukan operasi intelijen

Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi, masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Yusril berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa menunjukkan adanya penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa.

Maka dari itu, dirinya menghargai putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman bervariasi dengan mempertimbangkan tuntutan oditur militer, sesuai berat dan ringannya kesalahan para terdakwa.

Bahkan, sambung dia, ada putusan yang bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan, yakni menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada salah satu terdakwa, yakni pada awalnya tuntutan bui keempat terdakwa masing-masing selama dua tahun dan enam bulan.

"Hal ini penting agar menjadi pelajaran bagi prajurit TNI yang lain untuk tidak mengulangi tindak pidana serupa," kata dia.

Baca juga: Majelis Hakim sayangkan Andrie Yunus tak bersaksi di persidangan

Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca juga: Dua personel TNI dipecat usai terbukti rencanakan penyiraman Andrie

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.