Pada khutbah Jumat yang disampaikan hari ini, Jumat, 26 Juni 2026, KH Dr Fauzi Al-Mubarok M Ag, anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, menjelaskan pandangan Islam terhadap harta duniawi. Khutbah tersebut, dilansir dari Cahaya, membahas bagaimana seharusnya umat Muslim menyikapi harta serta pentingnya mencari rezeki yang halal.
Dalam khutbahnya, KH Dr Fauzi Al-Mubarok menjelaskan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan dunia, namun bukanlah tujuan akhir. Lebih lanjut, ia menekankan mencari rezeki yang halal adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Harta bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, misalnya melalui sedekah dan membantu sesama.
Namun, menurut KH Dr Fauzi, Islam juga memperingatkan bahaya harta jika didapatkan dengan cara haram atau membuat seseorang lalai dari kewajiban agama. Harta dapat menjadi cobaan yang menjerumuskan seseorang ke dalam sifat tamak, kikir, dan iri hati.
KH Dr Fauzi Al-Mubarok menekankan bahwa sikap yang benar terhadap harta adalah menjadikannya sebagai alat, bukan tujuan. Mengelola harta dengan bijak, serta menggunakannya di jalan Allah, adalah kunci. Mencari rezeki yang halal juga merupakan hal yang fundamental.
KH Dr Fauzi mengimbau umat untuk meniatkan mencari harta untuk beribadah kepada Allah SWT. Mencari rezeki dengan cara yang halal, menunaikan hak-hak harta (seperti zakat), serta tidak berlebihan dalam mencintai dunia, merupakan aspek penting. Lebih lanjut, ia mengutip dari Al-Qur'an dan Hadis untuk memperkuat poin-poinnya.
Ia mengutip Surat At-Taubah ayat 103, yang menyatakan tentang pentingnya zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta. Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “Bukanlah kekayaan itu dengan banyaknya harta, tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa (hati)."
KH Dr Fauzi Al-Mubarok juga menyampaikan tentang pentingnya menggunakan harta untuk kebaikan, seperti pendidikan, kesehatan, dan mendukung dakwah Islam. Ia mengingatkan bahwa kehidupan dunia ini fana, sedangkan amal saleh adalah bekal terbaik di akhirat. Ia mengakhiri khutbah dengan doa.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·