Islam Melarang Praktik Mengubur Hewan Hidup karena Dinilai Menyiksa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Praktik mengubur hewan dalam kondisi masih hidup sering kali memicu perdebatan di masyarakat, terutama saat dilakukan sebagai langkah pengendalian hama. Namun, tindakan ini secara tegas dilarang dalam perspektif Islam karena melanggar prinsip dasar kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Dikutip dari Cahaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya memberikan penegasan bahwa membunuh hewan hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu. Namun, proses tersebut wajib dilakukan dengan cara yang baik, cepat, dan tidak menimbulkan rasa sakit yang berkepanjangan.

Mengubur hewan hidup-hidup dinilai bertentangan dengan standar etika tersebut. Metode ini menyebabkan hewan mengalami penderitaan hebat, mulai dari rasa takut yang luar biasa hingga sesak napas sebelum akhirnya mati secara perlahan.

Islam mengusung misi sebagai rahmat bagi seluruh alam atau rahmatan lil ‘alamin. Ajaran ini menekankan bahwa perhatian dan perlindungan tidak hanya diberikan kepada sesama manusia, tetapi juga mencakup hewan dan kelestarian lingkungan.

Nabi Muhammad SAW telah memberikan teladan konkret mengenai pentingnya berlaku ihsan atau berbuat baik kepada hewan. Perintah ini bahkan tetap berlaku ketika seseorang berada dalam situasi yang mengharuskan untuk menyembelih hewan tersebut.

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik…"

Hadis tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi umat Islam. Segala tindakan terhadap binatang tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi jika metode yang dipilih mengandung unsur penyiksaan.

Kesejahteraan Hewan dalam Perspektif Ulama

Tindakan mengubur hewan hidup-hidup dikategorikan sebagai ta’dzib atau penyiksaan. Dalam literatur klasik seperti kitab Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menjelaskan bahwa setiap makhluk bernyawa memiliki hak dasar untuk diperlakukan secara layak.

Konsep ini selaras dengan nilai universal animal welfare atau kesejahteraan hewan yang dikenal di era modern. Islam telah jauh lebih awal menetapkan aturan main mengenai cara mematikan hewan tanpa harus menyakiti fisiknya secara berlebihan.

Meskipun Islam tidak melarang pembunuhan hewan secara mutlak, ada regulasi ketat yang harus dipatuhi. Hal ini biasanya berlaku untuk keperluan konsumsi pangan, menghindari bahaya yang mengancam manusia, atau menjaga keseimbangan ekosistem.

Syarat Pengendalian Hewan yang Manusiawi

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika pengendalian hewan terpaksa dilakukan. Tindakan harus cepat, tidak bertujuan untuk sekadar kesenangan, dan dilakukan demi kemaslahatan umum yang lebih besar.

MUI sempat memberikan perhatian khusus pada kasus penguburan ikan sapu-sapu yang invasif. Meski tujuan menjaga ekosistem diperbolehkan, MUI menegaskan bahwa cara penguburan secara hidup-hidup tetap tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam.

Prinsip dasarnya adalah tujuan yang baik tidak boleh dicapai dengan metode yang zalim. Kasih sayang tetap menjadi elemen utama dalam interaksi antara manusia dengan alam sekitar.

Tanggung Jawab Manusia sebagai Khalifah

Larangan menyiksa binatang berkaitan erat dengan konsep hifz al-bi’ah atau menjaga lingkungan. Sebagai khalifah di bumi, manusia memegang amanah untuk menjaga keseimbangan alam, bukan justru bertindak destruktif terhadap ciptaan Tuhan.

Membunuh hewan dengan cara yang tidak manusiawi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap tanggung jawab tersebut. Dimensi moral dalam ajaran ini menunjukkan bahwa kualitas empati seseorang dapat terlihat dari caranya memperlakukan makhluk yang lebih lemah.

Dalam berbagai literatur keislaman, perbuatan baik kepada hewan dapat menjadi sumber pahala, sementara menyakiti mereka berisiko mendatangkan azab. Hal ini mengingatkan bahwa setiap tindakan terhadap makhluk sekecil apa pun akan memiliki konsekuensi spiritual bagi manusia.