Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menanggapi putusan itu, Mardani menilai kepastian status Jakarta menjadi kabar baik bagi stabilitas dan masa depan Indonesia.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai ibu kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” ujar Mardani lewat akun X miliknya, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, Jakarta memiliki potensi besar untuk terus berkembang menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan segala potensinya, Jakarta insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” lanjutnya.
Mardani juga melempar pertanyaan kepada publik terkait pandangan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.
“Setuju Jakarta tetap jadi ibu kota?” pungkasnya. 
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·