Jaksa Keberatan Atas Keterangan Ahli dalam Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terhadap keterangan tiga ahli yang dihadirkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, jaksa menilai kesaksian para ahli tersebut tidak objektif dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keberatan tersebut demi integritas proses hukum. Adapun tiga ahli yang dimaksud adalah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

"Bahwa terdakwa melalui penasihat hukumnya menghadirkan ahli yaitu I Gede Pantja Astawa ahli hukum administrasi negara, Romli Atmasasmita ahli pidana, dan Ina Liem pada pokok keterangannya menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan dari perbuatan terdakwa baik itu dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, maupun konsultan pendidikan atau karier," ujar jaksa.

Pihak penuntut umum menganggap penilaian para ahli bersifat memihak kepada terdakwa dan tidak mencerminkan independensi sebagaimana mestinya dalam sebuah persidangan pidana korupsi.

"Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, penuntut umum meminta agar Majelis Hakim yang mulia mempertimbangkan keberatan penuntut umum yang menyatakan pendapat ahli tersebut di keterangan tidak independen atau tidak objektif," ujar jaksa.

Secara spesifik, jaksa menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan tim pengacara terdakwa yang tergabung dalam ADP Law Firm.

"Adapun hal-hal yang bersifat tidak independen atau tidak objektif di antaranya satu, ahli Romli Atmasasmita, kedudukannya sebagai ahli pidana memiliki hubungan keluarga yaitu ayah kandung dari tiga orang di antara tim advokat atau penasehat hukum terdakwa Nadiem," ujar jaksa.

Meskipun secara regulasi formal tidak dilarang, jaksa menekankan bahwa secara moral dan etika profesi, posisi tersebut sangat rentan terhadap benturan kepentingan yang dapat memengaruhi keandalan keterangan ahli.

"Walaupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang KUHP tidak ada larangan, namun secara etik akan ada keberpihakan atau adanya konflik kepentingan kedudukan ahli dengan kedudukan advokat yang membela kepentingan terdakwa," imbuhnya.

Selama proses pemeriksaan di muka persidangan, jaksa mengaku merasakan adanya upaya defensif yang berlebihan dari ahli pidana tersebut saat menanggapi pertanyaan penuntut.

"Ternyata dalam proses pemeriksaan ahli Romli Atmasasmita sebagai ahli pidana, keberpihakan dan konflik kepentingan itu dirasakan penuntut umum yang banyak pendapat Romli Atmasasmita lebih meng-counter setiap pertanyaan penuntut umum walaupun pertanyaan tersebut hanya memerlukan jawaban dengan logika hukum yang sederhana," ucap jaksa.

Kritik tajam juga diarahkan kepada Ina Liem yang dihadirkan sebagai konsultan pendidikan, di mana jaksa menilai kapasitasnya lebih menyerupai seorang pembuat konten media sosial daripada ahli ilmiah.

"Dan saat ditanya mengenai pengetahuannya mengenai perkara a quo ternyata tidak mengetahui apa-apa. Selain itu ditanya mengenai filosofi pendidikan di Indonesia dan persoalan yang terjadi pendidikan di Indonesia, jawabannya hanya mengatakan bangku kosong yang sudah tentu jawaban tersebut sudah ditanya dengan orang yang baru tamat SMA," ujar jaksa.

Penuntut umum menambahkan bahwa penjelasan Ina Liem mengenai teknis pengadaan barang tidak didasari oleh disiplin ilmu yang relevan dengan kualifikasinya.

"Ina Liem menjelaskan pengadaan barang dan jasa serta digitalisasi yang bukan keahliannya dan ibarat berbicara tanpa keilmuan merupakan ciri khas content creator," tambahnya.

Terakhir, jaksa menolak pandangan I Gede Pantja Astawa yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam konflik kepentingan harus melalui penyelesaian administratif terlebih dahulu sebelum ranah pidana.

"Kemudian ahli yang ketiga I Gede Pantja Astawa, dalam memberikan keterangannya yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara harus diselesaikan secara administrasi terlebih dahulu. Keterangan yang bersangkutan untuk setiap persidangan seperti contohnya dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Siti Fadilah Supari tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bahkan diakui sendiri oleh ahli tersebut," tuturnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara karena diyakini bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda dan kewajiban membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah kepada negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total Rp 5,6 triliun yang jika tidak dibayar dapat diganti pidana 9 tahun penjara.