Jaksa KPK Beberkan Aliran Suap Rp61 Miliar Pejabat Bea Cukai

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi dugaan suap senilai Rp61,3 miliar yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada persidangan Kamis (7/5/2026). Aliran dana dari PT Blueray Cargo ini diduga ditujukan untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.

Surat dakwaan yang dilansir dari Bloombergtechnoz menjerat pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri sebagai pemberi suap. Para terdakwa diduga memberikan uang tunai, barang mewah, serta fasilitas hiburan kepada jajaran pejabat tinggi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Pihak penerima yang disebutkan dalam dakwaan meliputi Direktur P2 DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan. Praktik lancung ini dilaporkan berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

"[Suap ini diberikan] dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kutip jaksa dalam surat dakwaan.

Total komitmen suap mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Penyerahan uang dilakukan dalam tujuh tahapan, dengan rincian penerimaan kumulatif sebesar Rp14 miliar untuk Rizal, Rp7 miliar untuk Sisprian, dan Rp4,05 miliar untuk Orlando.

Pemberian perdana terjadi pada Juli 2025 senilai Rp8,2 miliar melalui Orlando, yang kemudian didistribusikan kepada Rizal dan Sisprian. Transaksi serupa terus berulang setiap bulan dengan nominal berkisar antara Rp8,7 miliar hingga Rp8,9 miliar per tahap penyerahan.

Selain uang tunai, para pejabat tersebut menikmati fasilitas hiburan masing-masing senilai Rp1,45 miliar. Orlando Hamonangan juga menerima jam tangan Tag Heuer seharga Rp65 juta, sementara Kasi Penindakan Impor I Enov Puji Winarko menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan nilai total Rp5,19 miliar sebagai barang bukti tambahan.