KEJAKSAAN Korea Selatan resmi menolak permintaan kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri sekaligus ketua dewan direksi HYBE, Bang Si Hyuk pada Jumat, 24 April 2026. Keputusan ini diambil setelah jaksa menganggap bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik kepolisian belum cukup kuat untuk membatasi kebebasan fisik tokoh sentral di industri K-Pop tersebut.
Berdasarkan laporan dari Korea JoongAng Daily, kantor kejaksaan setempat menilai bahwa risiko pelarian atau penghilangan barang bukti oleh Bang Si Hyuk sangatlah rendah. Hal ini dikarenakan subjek dianggap bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian.
Dalam keterangan yang dikutip dari The Korea Herald, jaksa menegaskan perlunya bukti yang lebih konkret sebelum melakukan penahanan. "Pada tahap ini, bukti yang ada tidak cukup untuk membenarkan perlunya penahanan, dan oleh karena itu kami telah meminta penyelidikan tambahan," kata pihak penuntut.
Duduk Perkara
Penyelidikan ini bermula ketika Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA) menduga adanya praktik pelanggaran kepercayaan dan manipulasi pasar dalam proses restrukturisasi internal HYBE. Polisi sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor pusat HYBE di kawasan Yongsan untuk mencari dokumen pendukung.
Melalui laporan Yonhap News Agency, pihak kepolisian mengatakan mereka akan meninjau kembali apakah akan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan lagi setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menambahkan bahwa keputusan akan dibuat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Langkah Penyelidikan Tambahan
Meski permohonan penangkapan ditolak, kasus ini tidak serta-merta dihentikan. Kejaksaan telah memerintahkan kepolisian untuk melakukan supplementary investigation atau penyelidikan tambahan. Fokus utamanya adalah mendalami komunikasi internal antara para eksekutif puncak HYBE selama periode transaksi yang dipersengketakan.
Hingga saat ini, Bang Si Hyuk tetap berada dalam status bebas, namun dilarang meninggalkan Korea Selatan untuk sementara waktu demi kelancaran proses hukum. Publik kini menunggu apakah kepolisian akan mengajukan kembali permohonan surat perintah penangkapan setelah berhasil melengkapi bukti-bukti yang diminta oleh jaksa.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·