JAKSA Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengatakan pemeriksaan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Atang Pujiyanto dilimpahkan ke Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
"Dilimpahkan ke pidsus," kata Rudi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Atang diperiksa Jamwas terkait dengan persoalan dalam penanganan perkara saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengonfirmasi pelimpahan ini. "Masih jalan proses lidik," kata Febrie.
Atang telah dicopot dari jabatannya sejak dia diperiksa oleh Jamwas. Sebelum menjabat sebagai Aspidum Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto pernah menduduki posisi Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat B Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung. Kejagung juga menempatkan Atang sebagai Kajari Jakarta Utara pada periode 10 Maret 2022 hingga 31 Mei 2024.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di situs e-LHKPN KPK, Atang memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,6 miliar. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Ada pula alat transportasi dan mesin senilai Rp 365 juta, harta bergerak lainnya Rp 330 juta. Atang juga memiliki kas dan setara kas Rp 439 juta, serta utang Rp 532 juta.
50 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·