Enam unit mobil dilaporkan mengalami pecah ban secara hampir bersamaan akibat kondisi jalan rusak di Kilometer 17 Ruas Tol Jagorawi arah Bogor pada Kamis (30/4/2026) sore. Insiden yang terjadi di tengah guyuran hujan deras tersebut memaksa sejumlah kendaraan untuk menepi di bahu jalan guna melakukan perbaikan darurat.
Kerusakan perkerasan jalan ditemukan pada titik sambungan jembatan sebelum arah Gunung Putri, sebagaimana dilansir dari Kompas. Pihak pengelola jalan tol segera mengerahkan unit Mobile Customer Service (MCS), armada derek, serta tim layanan dari PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) untuk menangani dampak gangguan lalu lintas tersebut.
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) telah melakukan tindakan perbaikan cepat pada titik jalan yang mengalami kerusakan untuk memastikan keamanan pengguna jalan. Selain langkah teknis, pihak pengelola juga mengonfirmasi kesediaan untuk memberikan kompensasi atas kerusakan kendaraan yang dialami oleh para pengemudi di lokasi kejadian.
Pemberian ganti rugi ini merupakan implementasi dari tanggung jawab pengelola dalam menjaga kenyamanan publik sesuai regulasi internal perusahaan. Hal tersebut berlandaskan pada Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang mengatur hak klaim pengguna jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh infrastruktur jalan yang tidak memadai.
Pengguna jalan yang terdampak diwajibkan mengikuti prosedur resmi untuk mencairkan klaim, dimulai dengan menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080 saat berada di lokasi kejadian. Petugas MCS nantinya akan membuat berita acara kerusakan yang menjadi dokumen syarat utama dalam pengajuan kompensasi tersebut.
Beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan meliputi surat permohonan klaim asli, surat keterangan kepolisian, fotokopi identitas (KTP, SIM, STNK), hingga bukti foto di lokasi. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyertakan kuitansi asli perbaikan atau pembelian ban baru dari bengkel sebagai bukti kerugian materiil.
Ketentuan batas waktu pengajuan klaim ditetapkan paling lambat 3x24 jam setelah insiden terjadi di ruas yang dikelola Jasa Marga Group. Validitas klaim hanya akan diterima apabila kerusakan terbukti murni akibat kondisi jalan, seperti lubang, dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau faktor teknis dari pengemudi itu sendiri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·