CHINA Chamber of Commerce in Indonesia atau Kamar Dagang Cina menyurati Presiden Prabowo Subianto agar memperbaiki lingkungan bisnis di Indonesia. Surat tersebut disampaikan terutama banyak perusahaan asal Negeri Tirai Bambu telah berinvestasi, berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan industri, dan memenuhi tanggung jawab sosial di Indonesia.
Organisasi tersebut mengeluhkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi masalah-masalah meliputi regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga korupsi dan pemerasan oleh otoritas berwenang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Masalah-masalah ini telah sangat mengganggu operasi bisnis normal, secara langsung merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menyebabkan kekhawatiran luas di antara perusahaan-perusahaan investasi Cina mengenai lingkungan bisnis saat ini dan perkembangan masa depan mereka di Indonesia,” dikutip dari surat tersebut.
Ada pun yang dikeluhkan secara detail di antaranya kenaikan pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral yang dinaikkan berulang kali. Kemudian disertai pemeriksaan pajak yang intensif dan bahkan besar yang nilainya mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat, sehingga menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan.
Kedua, rencana persyaratan retensi atau penahanan devisa wajib yang menyebabkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, yang wajib menyimpan 50 persen dari pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara selama setidaknya satu tahun. Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.
Ketiga, kuota bijih nikel yang dikurangi secara drastis. Sejak tahun ini, kuota pertambangan bijih nikel dipotong drastis dengan pengurangan untuk tambang besar melebihi 70 persen. Total penurunan mencapai 30 juta ton yang mengganggu perkembangan industri hilir seperti energi baru dan baja tahan karat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan telah diperketat secara berlebihan. Satuan Tugas Khusus Manajemen Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi Cina dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah.
Kelima, proyek-proyek besar ditangguhkan. Pihak berwenang telah mengintervensi operasi perusahaan secara paksa, menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan investasi Cina merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penghentian pekerjaan dan menjatuhkan sanksi.
Keenam, pengawasan visa kerja telah diintensifkan. Pasalnya, persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya yang meningkat, ambang batas yang lebih tinggi, dan pembatasan yang tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, yang menghambat mobilitas personel teknis dan manajerial.
“Selain itu, departemen pemerintah terkait sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk bea keluar baru untuk produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus,” dikutip dari surat tersebut.
Kamar Dagang Cina juga menyoroti kenaikan harga patokan mineral (HMP) bijih nikel secara signifikan dan merevisi aturan penetapan harga, termasuk kobalt, besi, dan mineral lain. Pembaruan ini menyebabkan lonjakan biaya bijih nikel sebesar 200 persen.
Perusahaan-perusahaan Cina pun menghadapi kenaikan biaya produksi, kerugian operasional yang membengkak, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri. Dampaknya memengaruhi investasi masa depan, ekspor, hingga lapangan kerja di seluruh rantai industri.
Kamar Dagang Cina berharap agar pemerintah terus membina lingkungan bisnis yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi, menstabilkan ekspektasi kebijakan, menstandarisasi standar penegakan hukum, dan melindungi hak serta kepentingan sah perusahaan investasi asing.
Kedua, otoritas kompeten terkait akan mendengarkan keluhan perusahaan, segera memperbaiki kebijakan dan praktik penegakan hukum yang tidak masuk akal, dan secara efektif menyelesaikan kesulitan praktis yang dihadapi oleh perusahaan.
Ketiga, mekanisme komunikasi pemerintah-bisnis akan lebih ditingkatkan untuk membuka saluran penyelesaian masalah.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·