Jakarta (ANTARA) - Ketua Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Dolli Kurnia Tanjung meminta kepada para pihak agar tidak memperpanjang polemik terkait pernyataan Jusuf Kalla, dan berharap pihak pelapor mempertimbangkan kembali langkah hukumnya demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional.
Dolli menilai situasi belakangan ini pascapernyataan Jusuf Kalla berpotensi meresahkan karena isu tersebut telah melebar dan berisiko memecah belah hubungan antarumat beragama.
"Kami berharap persoalan ini tidak melebar ke mana-mana, apalagi sampai masuk ranah hukum. Tidak ada indikasi penistaan atau upaya memecah belah," kata Dolli kepada wartawan usai silaturahmi KAHMI dengan Jusuf Kalla di Jakarta Selatan, Senin.
Ia menegaskan tidak terdapat unsur penghasutan ataupun upaya mengadu domba dalam pernyataan Jusuf Kalla.
Bahkan, menurut dia, sejumlah tokoh agama, termasuk dari kalangan Kristen dan Katolik, juga telah memberikan pandangan bahwa tidak ada unsur penistaan agama dalam pernyataan Jusuf Kalla tersebut.
Seharusnya, kata dia, pernyataan dari para tokoh agama tersebut menjadi pertimbangan bagi pihak pelapor untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Dolli mengkhawatirkan jika polemik ini terus berlanjut, akan berkembang akan berkembang menjadi isu politik yang lebih luas dan berpotensi memicu saling lapor antarkelompok masyarakat.
"Kalau ini masuk ke ranah politik, situasinya bisa semakin berbahaya. Bisa terjadi saling lapor yang berkepanjangan," katanya mengingatkan.
Dalam kesempatan itu, Dolli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih fokus pada persoalan kebangsaan yang lebih besar, seperti dampak konflik global terhadap kondisi ekonomi, energi dan pangan nasional.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki kekuatan pada nilai toleransi dan persatuan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga harmoni antarumat beragama.
"Kekuatan bangsa ini ada pada keberagaman dan toleransi. Jangan sampai itu justru diusik.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama atas ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Jusuf Kalla dilaporkan oleh DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya atas ceramahnya tersebut, terutama terkait pernyataan mati syahid. DPP GAMKI melaporkan JK pada 12 April 2026.
Baca juga: JK bersama para pelaku sejarah Malino I-II sepakat jaga perdamaian
Baca juga: Jusuf Kalla dan PGI tekankan peran agama sebagai agen perdamaian
Baca juga: Jusuf Kalla jelaskan hanya bicara perdamaian di UGM, bukan penistaan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·