KAI dan Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Tabrakan KA Bekasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) menyalurkan santunan kepada 107 korban kecelakaan tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuterline di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin malam (27/4/2026) hingga Selasa (28/4/2026).

Data terbaru hingga Rabu (29/4/2026) pukul 11.55 WIB mencatat total korban mencapai 107 orang, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 91 orang mengalami luka-luka. Dilansir dari Money, insiden maut ini dipicu oleh hantaman lokomotif KA Argo Bromo Anggrek terhadap gerbong belakang KRL yang sedang berhenti.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengonfirmasi pemberian bantuan finansial kepada seluruh korban terdampak dalam proses evakuasi yang masih berjalan di lokasi kejadian.

“Kami menyampaikan juga sedikit santunan dari kami untuk para korban,” kata Bobby.

Pihak manajemen KAI Group menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian di luar asuransi wajib. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyebutkan besaran dana bagi korban wafat mencapai Rp 35 juta, sedangkan korban luka mendapatkan Rp 15 juta.

“Selain (santunan) dari Jasa Raharja, KAI Group memberi santunan Rp 35 juta (untuk korban meninggal dunia) dan yang (dirawat) di RS sebesar Rp 15 juta,” kata Anne.

Penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer kepada para korban maupun ahli waris. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya beberapa pasien yang sudah menyelesaikan masa perawatan di rumah sakit.

“(Santunan) sudah ditransfer bertahap, karena sebagian sudah ada yang pulang,” ujar Anne.

Sementara itu, PT Jasa Raharja memberikan jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan PMK No. 15 serta 16 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, ahli waris korban meninggal dunia menerima Rp 50 juta, sementara korban cacat tetap berhak atas santunan maksimal Rp 50 juta.

Daftar Santunan Jasa RaharjaKategori KorbanNilai Santunan
Meninggal DuniaRp 50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal)Rp 50.000.000
Biaya Perawatan Medis (Maksimal)Rp 20.000.000
Biaya Pemakaman (Tanpa Ahli Waris)Rp 4.000.000
Manfaat Tambahan P3K (Maksimal)Rp 1.000.000
Biaya Ambulans (Maksimal)Rp 500.000

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit guna memastikan hak seluruh penumpang terpenuhi.

“Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, para korban masih tersebar di 12 rumah sakit berbeda, termasuk RSUD Kota Bekasi yang menangani 54 pasien luka. Sebanyak 43 penumpang tercatat telah diperbolehkan pulang, sementara sisanya masih dalam penanganan intensif tim medis.