Kamera Pengawas hingga Katana Disita Bareskrim dari Kampung Narkoba di Samarinda

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek Kampung Narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa

Kampung narkoba yang berada di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, digerebek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (15/5) pagi. Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap. Sebagian besar mereka bertindak sebagai pengawas penjualan narkoba atau sniper di kampung tersebut.

"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba di kampung narkoba Gang Langgar tersebut beredar secara terstruktur dan terorganisir," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Adapun para tersangka yang ditangkap di Gang Langgar sebagai berikut:

  • Ade Saputra Alias Ayam Jago (33)

  • Tri Pamungkas (29)

  • Muhamad Tamrin alias Ipin (42)

  • Asrheel (37)

  • Muhammad Aswin alias Wiwin (26)

  • Muhammad Ical

  • Mustafa alias Mus (55)

  • Kamarudin alias Dores (26)

  • Idham Halid (46)

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap bandar narkoba bernama Firnandes alias Nando. Ia ditangkap di kamar Hotel Fugo Samarinda.

"Diduga sebagai pengendali serta bandar narkoba di lapak kampung narkoba di Gang Langgar," ujar Eko.

Berdasarkan keterangan Firnandes, lapak narkoba di Gang Langgar merupakan milik seseorang bernama H Endi. Polisi mendatangi rumahnya dan ditemukan tersangka Tri Pamungkas yang sempat kabur saat penggerebekan.

"Setelah didalami yang bersangkutan merupakan kurir sabu untuk memberikan stok baru dalam bentuk amplop kepada penjual. Tim gabungan juga berhasil mengamankan dua kamera pengawas, satu samurai dan puluhan amplop," ujar Eko.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita dari rumah Firnandes. Di antaranya komputer yang digunakan untuk mencatat penjualan narkoba.

"Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," tutur Eko.

Dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan pembeli narkoba di Gang Langgar. Mereka yakni Fredhy Septian Akbar (25) dan Hariyanto (36) di sebuah hotel. Dari keduany polisi menyiyta 22 plastik kecil sabu.

"Loket penjualan narkoba di Gang Langgar sudah beroperasi selama 4 (empat) tahun, penjualan Narkoba perhari mencapai 1.000-1.200 klip kecil dengan harga Rp 150 ribu per klip kecil," tutur Eko.

Polisi masih mengejar H Endi sebagai pemilik lapak. Selain itu juga tiga orang lainnya yakni Aandi Sudi sebagai penyupali narkoba, Malik dan Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai pengawas.

Kode Masuk

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: Dok. Istimewa

Peredaran narkoba di Gang Langgar diawasi ketat oleh anggota sindikat tersebut. Mereka memberikan kode khusus untuk memastikan yang masuk memang berniat membeli narkoba.

"Akan memberikan kode 'masuk-masuk' menggunakan tangan secara tersirat. Kemudian sniper akan memberi informasi melalui handy talky," tutur Eko.

Penyaringan tidak hanya satu itu. Tapi begitu masuk hingga ke blok kampung itu akan ada orang yang mengawasi untuk mengantar pembeli narkoba. Sindikat narkoba ini juga hanya mengizinkan satu orang untuk masuk sampai loket pembelian narkoba.

"Apabila berboncengan salah satu harus turun dan menunggu di perempatan Blok F yang mana diawasi oleh Para Sniper. Pengguna yang sudah dapat masuk hingga lokasi penjualan di Blok F Gang Langgar akan memberikan uang dengan sejumlah kebutuhan bagi para pengguna yang mana satu klip kecil dihargai Rp 150 ribu," tutur Eko.

Dari penggerebekan kasus ini polisi menyita 15,2 gram sabu, nilainya mencapai Rp 23.400.000. Selain itu berbagai alat komunikasi seperti HT dan handphone turut disita.