Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menjatuhkan sanksi tegas kepada narapidana kasus korupsi, Supriadi, dan petugas pengawalnya setelah kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengonfirmasi bahwa tindakan disiplin langsung diberikan usai Satuan Operasional Kepatuhan Internal melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Pelanggaran ini terungkap setelah foto narapidana tersebut viral di media sosial saat berada di luar rutan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan, petugas pengawal dinyatakan bersalah karena membiarkan warga binaan menyimpang dari rute perjalanan dinas. Dilansir dari Detikcom, petugas tersebut kini ditarik ke kantor wilayah dan dibebastugaskan dari Rumah Tahanan Kelas II A Kendari.
"Karena, saat selesai sidangnya WBP itu diajak ngopi oleh mantan bawahannya dulu. Namun, oleh petugas itu juga tidak melarangnya sehingga mereka lanjut ke kedai kopi," ujar Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra.
Narapidana Supriadi juga menerima konsekuensi berat berupa penempatan di sel isolasi sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran prosedur tersebut. Selain isolasi, pihak otoritas memutuskan untuk memindahkan Supriadi dari Rutan Kendari ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari guna pengawasan yang lebih ketat.
Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa narapidana tersebut sebenarnya keluar secara resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari sejak pukul 09.00 WITA. Surat panggilan sidang menjadi dasar hukum keluarnya narapidana dengan pengawalan satu orang petugas.
Penyimpangan prosedur baru terjadi ketika perjalanan pulang dari pengadilan menuju rutan, di mana narapidana justru singgah ke fasilitas publik yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Pihak Ditjenpas Sultra menegaskan bahwa sanksi disiplin terhadap petugas bersifat rahasia, namun proses administratif tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·