Jayapura (ANTARA) - Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan dua orang KKB yang merupakan anggota Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo
Dua anggota KKB yang ditangkap di Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat (1/5) adalah YH (25) dan MS alias BS(23).
"Saat ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi," kata Kaops Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin.
Faizal menjelaskan YH di hadapan penyidik mengaku tidak tergabung sebagai anggota aktif kelompok tersebut, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota KKB berinisial AH.
Sementara itu, MS mengaku bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo, yakni pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025
"Penyidik sudah menetapkan MS alias BS sebagai tersangka dengan yang disangka Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP subsidair Pasal 458 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Irjen Pol Faizal Rahmadani.
Baca juga: Satgas tangkap dua anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil
Baca juga: Satgas ODC tangkap anggota KKB pelaku penembakan Tito Karnavian
Baca juga: Satgas ODC bongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi ke KKB
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·