KEPALA Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya tentang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dia meminta agar penyidik kepolisian memahami perubahan paradigma hukum dalam aturan kodifikasi hukum pidana terbaru itu.
Menurut Listyo, penyidik perlu menyesuaikan diri dengan beleid baru itu dalam melaksanakan tugas. “Harapan kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan harapan baru tentang KUHP dan KUHAP yang memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan,” ujarnya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Listyo mengatakan penyidik harus bisa memperkenalkan tentang paradigma keadilan restoratif yang diusung KUHP dan KUHAP baru saat melaksanakan tugasnya. Tujuannya, agar semangat keadilan restoratif itu tidak hanya menjadi atribut saja. “Ini semua perlu dipahami oleh seluruh anggota,” kata dia.
Arahan soal implementasi KUHP dan KUHAP baru disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja Teknis atau Rapat Kerja Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Rakernis Bareskrim 2026. Menurut Listyo, agenda tersebut bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia pada fungsi reserse dan kriminal Polri.
Dalam kesempatan ini, Listyo juga menekankan kepada jajaran reskrim untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antar-penegak hukum. Menurut Listyo, hal itu wajib dilakukan untuk melahirkan penegakan hukum yang optimal agar sejalan dengan seluruh kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·