Jakarta (ANTARA) - Kepala Pos Komando Wilayah Aceh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Safrizal Zakaria Ali menyampaikan kayu yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor di Aceh, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Mantan Penjabat Gubernur Aceh itu menerangkan sampai saat ini kayu yang hanyut oleh banjir termasuk dalam kategori sudah diolah hingga 70 persen. Kayu-kayu yang sudah diolah berupa kayu log yang bernilai ekonomi. Sisanya berupa kayu yang masuk kategori sampah (kayu debris), sampai sekarang belum ada yang mengolahnya.
"Jadi, sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan,“ kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Safrizal saat menjawab pertanyaan Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi alias Panyang, Selasa (9/6), di acara Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana di Aceh. Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Rapat tersebut yang dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Muhammad Tito Karnavian, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, dan kepala daerah tingkat II di Aceh.
Pada kesempatan itu, Safrizal mengatakan pihak yang akan mengolah/memanfaatkan kayu eks bencana dapat ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pembahasan lebih lanjut tentang rencana pengelolaan dan penanganan kayu sisa banjir, Safrizal mengajak kepala daerah tingkat II untuk membahasnya secara lebih detail pada pekan selanjutnya.
Ia mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang bersedia mengolah kayu debris yang memilih nilai ekonomi.
Untuk itu, butuh pembahasan khusus dengan para bupati/walikota yang wilayahnya terdampak bencana hidrometeorologi Sumatra.
Dalam pengelolaan kayu sisa banjir, selain membutuhkan surat dari bupati/wali kota, juga membutuhkan pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan, supaya dapat memberikan rasa nyaman saat kayu-kayu tersebut diolah oleh pihak yang bersedia mengolahnya.
Dasar hukum pengelolaan kayu sisa banjir diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kemenhut) RI, Nomor: 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan pemulihan pasca banjir harus diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kemenhut, instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan unsur aparat penegak hukum.
Selain itu, ada tiga hal penting yang harus dipahami bersama dalam pemanfaatan kayu tersebut, yaitu untuk pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat terdampak, Pembangunan hunian bagi Masyarakat terdampak dan pemanfaatan lain untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·