SIDANG kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, aktivis hak asasi manusia, akan digelar perdana pada Rabu besok, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI akan disidangkan perdana.
Dilansir dari sistem informasi perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Adapun daftar empat terdakwanya yakni Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko; Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya; dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” begitu yang tertulis di laman resmi SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dijadwalkan pukul 09.05 di Ruang Sidang Garuda.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzan, mengatakan pengamanan di Pengadilan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Pengamanan seperti biasa, sesuai standar operasional prosedur pengadilan militer,” kata Arin ketika dihubungi pada Senin, 27 April 2026.
Berdasarkan pantauan Tempo, pengunjung Pengadilan Militer II-08 Jakarta wajib menukarkan kartu identitasnya untuk mendapatkan kalung identitas pengunjung. Pengunjung juga harus menuliskan identitas di buku tamu.
Lebih jauh, Arin tak banyak menanggapi tentang sorotan publik mengenai kewenangan pengadilan militer menangani kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. “Pengadilan militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, berhak menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang pemerintah mengabaikan kekhawatiran publik mengenai penanganan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus melalui mekanisme peradilan militer. Menurutnya, pemerintah tidak mendengar apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat soal peradilan militer, tapi tetap berjalan.
“Bahkan kasus ini direduksi seolah hanya melibatkan empat orang tanpa transparansi, dan motifnya dianggap pribadi,” kata Usman, ditemui usai rilis laporan Amnesty Indonesia di Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026.
Usman mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menggarisbawahi penggunaan aset kedinasan oleh anggota Bais TNI dalam peristiwa itu. Menurutnya, sulit diterima jika fasilitas negara digunakan semata untuk kepentingan dendam pribadi.
Ia pun meragukan klaim adanya motif personal antara korban dan pelaku. Menurut Usman, tidak ada relasi yang jelas antara Andrie Yunus dengan para tersangka, baik dalam hubungan pribadi maupun profesional.
Selain itu, Usman menilai, pendekatan oditur militer dalam mengonstruksi perkara tersebut tidak mencerminkan nalar hukum yang memadai. Ia menyebutnya sebagai bentuk pengabaian terhadap rasionalitas publik.
Jika kasus-kasus serupa tidak ditangani secara tuntas dan transparan, kata Usman, potensi pelanggaran di berbagai daerah bisa meningkat. Menurutnya, penyelesaian kasus yang tidak memadai berisiko memicu kejadian yang lebih luas dan berbahaya pada masa mendatang.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di persimpangan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Dia mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Penyelidikan awalnya dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Kepolisian sempat mengungkap dua inisial terduga pelaku. Namun, Pusat Polisi Militer TNI kemudian menangkap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota BAIS.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·