Kasus Chromebook Kemendikbudristek Rugikan Negara Rp 5,2 Triliun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,2 triliun. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis mantan konsultan, Ibrahim Arief alias Ibam, pada Selasa (12/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, Hakim Anggota Sunoto menjelaskan bahwa pengadaan piranti CDM dinilai tidak memiliki asas manfaat dan justru membebani keuangan negara. Total kerugian khusus dari sektor aktivasi CDM tersebut mencapai angka Rp 621 miliar.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," ujar hakim.

Pengadilan menilai Ibrahim Arief telah menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya saat menjabat sebagai pemimpin teknis dalam proyek tersebut. Hakim juga menyoroti perbedaan tanggal pengunduran diri terdakwa dengan durasi keterlibatannya secara substantif dalam memfasilitasi pengadaan yang bermasalah ini.

"Sehingga secara doktrinal terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota tim teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang terdakwa dalilkan terjadi pada 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020," tambahnya.

Selain masalah pada CDM, majelis hakim menemukan fakta adanya penggelembungan harga atau mark-up pada unit laptop Chromebook. Harga pengadaan satu unit laptop tersebut tercatat tiga kali lipat lebih tinggi dari harga normal yang tersedia di pasar.

"Dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar hakim.

Temuan ini mengakibatkan perhitungan kerugian negara membengkak signifikan hingga melampaui Rp 4 triliun. Hakim menyebutkan angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan dakwaan awal jaksa penuntut umum yang merujuk pada data BPKP.

"Yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkam penasihat hukum," ujar hakim.

Atas perbuatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Ibrahim Arief. Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider kurungan jika tidak dibayarkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibrahim Arief dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru. Rincian kerugian negara dalam kasus ini mencakup pengadaan CDM sebesar Rp 621 miliar dan kemahalan harga unit Chromebook sebesar Rp 4,6 triliun.